latar belakang diberlakukannya otonomi daerah di negara kita terutama. ISBN : 978-623-6292-65-5. latar belakang diberlakukannya otonomi daerah di negara kita terutama

 
 ISBN : 978-623-6292-65-5latar belakang diberlakukannya otonomi daerah di negara kita terutama DESENTRALISASI SIMETRIS ATAU ASIMETRIS DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A

Di Batak, daerah hukum yang setingkat desa diberi nama huta. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Unsur yang kedua adalah penyerahan sejumlah fungsi pemerintahan kepada daerah otonom. Otonomi. 26. Jika sebelumnya pelaksanaan “otonomi daerah” dijalankan secara sentralistik, melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini dicoba diberikan makna otonomi yang sesungguhnya. 1 Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indosesia yang terhimpun dari bermacam –. BAB I PENDAHULUAN A. Warisan Kolonial Sejarah kebijakan penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia telah mengalami perjalanan yang sangat panjang, yaitu tidak hanya sejak lahirnya Republik ini, tetapi sejak masa pemerintahan kolonial. terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah; c. com - Lahirnya Orde Baru tentu tidak terlepas dari terbitnya Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar. 23 Tahun 2014. 32 tahun 2004, pemekaran daerah. Latar Belakang Perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi ditandai dengan berlakunya undang-undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. A. Otonomi daerah telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Yogyakarta, Aceh dan Papua. Otonomi daerah adalah sebuah proses bernegara yang tidak akan pernah tuntas dan mengalami perubahan secara terus menerus dan tidak. PENDAHULUAN 1. A. Brainly. 1 Latar Belakang Otonomi Daerah yang mulai efektif diselenggarakan sejak tahun 2001, merupakan salah satu bentuk tuntutan reformasi di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah. kipun tujuan dari otonomi daerah sangat mulia yaitu penguatan masyarakat lokal dalam rangka peningkatan martabat, dan har-ga diri masyarakat daerah yang sudah sekian lama dimarjinal-kan, bahkan dinafikan oleh Pemerintah di pusat. Terdapat 15 jenis urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa melihat tingkatannya. Latar belakang Undang-undang mengenai desentralisasi atau otonomi daerah telah ada sejak masa orde baru, dengan adanya UU no. daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan 4 Tim Lapera ,2000 Otonomi Pemberian Negara: Kajian Kritis atas Kebijakan Otonomi Daerah, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama, hal xxi dalam Dede Mariana dan Caroline Paskarina, “Demokrasi dan Politik Desentralisasi”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2008. Dalam salah satu pertimbangannya UU No. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata. ABSTRAK . Dalam penelitian ini penulis mencoba merumuskan persoalan. Makalah Otonomi Daerah – Otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah dalam mengatur dan mengurus sistem dan perundang-undangan untuk kepentingan daerah tersebut. Dokumen ini juga membandingkan RUU dengan UU yang berlaku dan. 6. Otonomi daerah harus dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan. Hal itu sama sekali tidak mengurangi makna otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan. . Kemudian untuk lebih lengkapnya diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah dan beberapa peraturan pemerintah. daerah mendambakan otonomi daerah yang nyata, terutama untuk mempercepat peningkatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Saragih, 2003:22-23). Seperti yang tercantum dalam UU N0. 1 Pengertian dan Filosofi Secara formal, berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara. untuk daerah hukum yang paling bawah. A. Asrhy Asrhy. A. Maka pen-dukung pro otonomi daerah berkeyakinan bahwa untuk1. Berdasarkan keputusanUntuk itu, disini saya akan coba menyajikan beberapa Dampak Positif dan Negatif OTONOMI DAERAH yang sangat penting kita ketahui. Latar Belakang Masalah Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, harus memperhatikan hubungan antar susunan pemerintahan. LATAR BELAKANG Indonesia merupakan negara berbasis politik desentralisasi dengan menggunakan sistem otonomi daerah. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Latar Belakang Masalah Masa era orde lama (Orla) disebut dengan masa demokrasi terpimpin. penentuan sektor unggulan dalam mendukung kemandirian daerah di era otonomi daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari. Latar Belakang Tujuannya lahirnya kebijakan sistem desentralisasi atau dalam paradigma baru pemerintahan di sebut otonomi daerah dengan melalui perangkat hukum yang dituangkan dalam UU No. Kedua UU otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga kedua UU tersebut kini tidak berlaku lagi. Latar belakang dilakukannya otonomi daerah. Prinsip otonomi seluas-luasnya berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur seluruh urusan. 23 tahun 2014 pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi daerah berarti hak, wewenang, dan. Com – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat daerah sendiri sesuai dengan undang-undang yang telah di buat. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari autos yang berarti sendiri dan nemein yang berarti kekuatan mengatur sendiri. 1. terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. A. 4 Aspek Latar Belakang Kebijakan Otonomi Daerah. 1. A. Latar Belakang. Hal ini merupakan suatu sinyal bahwa telah berkembangnya kehidupan berdemokrasi dalam suatu Negara, karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih. Otonomi daerah merupakan suatu bentuk respon dari pemerintah atas berbagai tuntutan masyarakat terhadap tatanan penyelenggraan Negara dan Pemerintahan. 1. 6 Otonomi daerah adalah hak, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keberadaan dana otonomi khusus nampaknya tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah. A. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah sama sekali belum dioperasionalisasikan, jelas otonomi daerah bisa dikategorikan sebagai sebuah solusi terhadap fenomena penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 ini terbentuk untuk merevisi UU No2. Kemudian di era pendudukan Jepang, kekuasaan. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah langkah terobosan A. Misalnya di era Kolonial, kekuasaan terpusat pada Gubernur Jenderal. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Permasalahan Dalam Otonomi Daerah Di Indonesia Sejak diberlakukannya paket UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang sering. (021) 3868201-05 Ext. Memilih pimpinan daerah. Tentu saja sebuah sistem tidak ada yang sempurna. Olehsebab itu, maka daerah-daerah di Indonesia menuntut diberlakukannya otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing. Negara Indonesia adalah Negara yang menganut bentuk Negara Kesatuan ( Unitary) namun hal ini akan berbeda ketika kita lihat dalam sistem Pemerintahan Daerah dalam Negara Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip Federalisme seperti otonomi daerah. 1. Pengertian Otonomi Daerah – Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Hakikat, Prinsip, Asas, Indonesia, Para Ahli : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat lokal mereka sendiri. Otonomi Daerah Adalah adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing serta kepentingan yang dilakukan didaerah masing-,asing sesuai aturan di Undang-Undang. MH Disusun Oleh : M. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas,. Latar Belakang Otonomi Daerah di Indonesia dimulai dengan bergulirnya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tah Kata Kunci: sumber daya aparatur, pemerintah daerah, LATAR BELAKANG Sejak digulirkannya kebijakan otonomi daerah pasca reformasi 1998, posisi dan peran pemerintah daerah semakin penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus yaitu DKI. Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara Jalan Veteran Nomor 10 Jakarta Pusat 10110 Telp. 2002. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gunung Agung, Jakarta, 1968, h. Kita akan merayakan Hari Otonomi Daerah pada tanggal 25 April 2015, menarik untuk kita kaji atas perkembangan otonomi daerah saat ini. Tujuan Otonomi Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan di atas, maka adapun. OTONOMI DAERAH PADA SEKTOR BIDANG KESEHATAN . Otonomi dalam makna. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. Sedangkan untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Latar Belakang Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari pulau yang sangat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002. Dalam UU dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni : a. Sejak tahun 1945 sampai era Orde Baru, pemerintahan bersifat sentral dan di era Reformasi ini diganti dengan asas desentralisasi atau otonomi yang pertama kali diturunkan berdasarkan UU No. 13 ii BAB I PENDAHULUAN 1. Negara dalam pemikiran Held diposisikan sebagai arena pergulatan sosial yang dimanifestasikan dalam bentuk organisasi, administrasi dan kebijakan-kebijakan yang didihasilkan. See full list on belumlama. Sepanjang sepuluh tahun daerah otonom di indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi 164 kabupaten, dan 34 kota. atau latar belakang sejarahnya. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok. Latar Belakang. A. Sedangkan yangBAB I PENDAHULUAN A. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka wewenang. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah. Untuk mengetahui Pemahaman siswa tentang materi otonomi daerah dalam mata pelajaran PKn di sekolah. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,. Unsur yang pertama adalah terbentuknya daerah otonom dan otonomi daerah. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari dua kata, yaitu otonomi dan daerah. Latar Belakang Pembangunan suatu sistem pemerintahan yang baik dan responsive selalu menjadi dambaan dan cita-cita semua negara di seluruh dunia. Sedangkan otonomi daerah yang dinamis berarti pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada situasi, kondisi dan berkembang pembangunan. PENDAHULUAN . 12 3. Pada kenyataannya, pada beberapa pemerintahan daerah di Indonesia saat ini tujuan. Dampak positif dan negatif otonomi daerah akan diuraikan di bawah ini. Setelah delapan tahun perjalanan otonomi daerah, perlu kiranya ditelaah sejauhmana tujuan dan cita-cita otonomi daerah tersebut dapat diwujudkan. PEMERINTAHAN DAERAH. Perjalanan reformasi manajemen keuangan daerah dapat dilihat dari aspek history yang dibagi dalam tiga fase (M ahmudi, 2010:2) yaitu, era pra-otonomi daerah dan desentralisasi fiskal (1 974-1999), era transisi otonomi (2000-2003), dan eraHUKUM OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Penulis : Okviani Assa Anggraini dkk. UU No. Latar Belakang Otonomi daerah merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat agar pemerintah daerah dapat mengelola pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah pusat. Pemahaman konsep desentralisasi & otonomi daerah belum mantap 2. Otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik dalam dan luar negeri, serta tantangan. membebani keuangan negara (Halim dan Iqbal, 2012). Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi ( autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. 3 3 HAW. Latar Belakang Sistem pengelolaan negara yang sentralistik dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, yang kemudian mendorong munculnya tuntutan perubahan sistem pengelolaan negara dan pola hubungan pusat dengan DESENTRALISASI SIMETRIS ATAU ASIMETRIS DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A. Otonomi daerah untuk pertama kalinya. 23 April 2015. Bagaimanakah Mekanisme Pertanggungjawaban Kepala Daerah Sebagai Pelaksana APBD Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kota Pariaman? 2. . Otonomi daerah untuk pertama kalinya. Author: Ridwan Tedjo 47 downloads 170 Views 66KB SizePenyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan munculnya UU No. 12 3. 1 Latar Belakang . Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan Otonomi daerah. Untuk mengetahui kewenangan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah di daerah. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) bentuk Negara Kesatuan. 2. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI). Selanjutnya di ayat 6, daerah otonom adalah kesatuanRiwayat Otonomi Daerah Di Indonesia Tidak sedikit orang yang mengira bahwa otonomi daerah baru mulai ada di Indonesia setelah UU No. 4 Aspek Latar Belakang Kebijakan Otonomi Daerah. Begitu juga di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita (lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus), kawasan pelabuhan, perumahan, dan sebagainya. 4. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. 1. A. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian telah direvisi menjadi Undang-Undang No. id - Jaringan Pembelajaran SosialUU No. Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Di negara Indonesia ini, otonomi daerah sudah diterapkan. Seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang- C. Kondisi SDM yang belum menunjang pelaksanaan otonomi daerah 2. 2. 22 tahun 1999 kemudian di ubah menjadi UU No. Hakikat Otonomi Daerah Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan. Penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks otonomi daerah diharapkan untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat terutama dalam penyediaan fasilitas publik dan administrasi. 22 tahun 1999 tersebut mengemukakan sebagai berikut: “bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran ­serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan. F. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. 1 BAB I PENDAHULUAN A. Hal itu ditelusuri dari latar belakang pembahasan UUD 1945, ketentuan dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Pembahasan Perubahan UUD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. 7. ABSTRAKSI SKRIPSI KONSEP OTONOMI DAERAH DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Analisis Konsep Otonomi Berdasarkan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia) Disusun Dan DiajukanSebagai konsep yang sejak diberlakukannya UU No. Bahwasanya pelaksanaan otonomi ini berlandasakan pada acuanOtonomi Daerah Latar belakang Pada mulanya sistem pemerintahan otonomi adalah pilihan yang dipaksakan oleh keadaan di seluruh Indonesia pada masa kekuasaan Orde Baru dengan presidennya Soeharto, karena kepincangan kesejahteraan ekonomi, kekuasaan yang otoriter di tangan presiden, dan penumpukan kekuasaan itu di tangan. 1. Mengetahui permasalahan dalam otonomi daerah di Indonesia 1. Faktor latar belakang otonomi daerah. berkembang adalah diadakannya atau diberlakukannya otonomi daerah. 5. Atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat. merupakan. prinsip otonomi seluas-luasnya, yaitu membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 6 I Gde Pantja Astawa, Prolematika hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Penerbit PT Alumni, Bandung, 2008, h. ini akan diuraikan mengenai landasan konstitusional otonomi daerah dalam negara kesatuan yang sudah menjadi kesepakatan nasional, terutama di era reformasi. 1. Kebutuhan dan keinginan serta harapan wisatawan dapat dipenuhi oleh kelompok industri pariwisata. 4. Oleh karena itu sejak diberlakukannya otonomi daerah, daerah berupaya dengan memasuki diberlakukannya otonomi daerah dan bergulirnya era globalisasi, budaya daerah hendaknya menjadi akar dan sumber bagi pembentukan jati diri bangsa dan proses regenerasi bangsa. Latar Belakang Dalam rangka pengembangan sistem otonomi daerah, maka dibentuklah undang- undang tentang otonomi agar kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab. Pendukuhan lain yang merupakan masyarakat pertanian, dinamakan banjar atau janjian. Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Daerah sekarang pun bisa ikut andil. Dalam definisi umum. Hal itu ditelusuri dari latar belakang pembahasan UUD 1945, ketentuan dalam UUD 1945 sebelum perubahan, Pembahasan Perubahan UUDA. Karena itu, otonomi lebih menitik-beratkan aspirasi daripada kondisi. 5. Latar Belakang Kebijakan otonomi daerah, telah diletakkan dasar-dasarnya sejak jauh sebelum terjadinya krisis nasional yang diikuti dengan. (021) 3866857. Pada periode pemerintahan Indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan didominasi oleh Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin. A. Makna otonomi daerah adalah daerah mempunyai hak , wewenang dan kewajiban untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku (Pusat Bahasa , 2001 : 805). Jika tidak, dapat diprediksi bahwa sangat mungkin di era baru dalam otonomi daerah di Indonesia. daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan. 22 Tahun 1999 kemudian Undang-Undang No. Sektor apakah yang dapat dijadikan sektor unggulan di Kabupaten Ngawi. Indonesia Manajemen Pembangunan Daerah. 265, dikutip dari Umbu Rauta, Konstitusionalitas Pengujian Peraturan.